MPI UNIVERSITAS DARUNNAJAH HADIRKAN DOSEN PRAKTISI: MEMBEDAH KEBIJAKAN PENDIDIKAN PESANTREN

Jakarta, 5 Desember 2024 – Prodi Manajemen Pendidikan Islam Universitas Darunnajah pada kali ini menggelar perkuliahan spesial untuk mahasiswa semester 3. Dengan mata kuliah Kebijakan Pendidikan Islam yang diampu oleh dosen Muhamad Towil Akhirudin, S.S.I, M.Pd menghadirkan dosen praktisi. Ustaz Muhammad Shobirin, S.H., M.H., seorang praktisi hukum yang memiliki latar belakang pendidikan pesantren.

Ustadz Muhammad Shobirin (42 tahun) adalah sosok yang unik. Beliau adalah alumni pendidikan pesantren, KMI Darussalam Gontor dan Fakultas Hukum Universitas Indonesia, yang saat ini telah menyandang gelar Magister Hukum pada tahun 2023. Saat ini beliau aktif sebagai Managing Partner Kantor Hukum Muhammad Shobirin & Associates, dan tercatat sebagai pengurus di beberapa organisasi hukum dan kemasyarakatan.

Dalam perkuliahan yang berlangsung selama 90 menit pada Kamis, 5 Desember 2024, Ustadz Shobirin menguraikan kebijakan pendidikan pesantren melalui tiga periode kunci.

Periode 2003-2007: Pondasi Awal
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 pertama kali mengakui pendidikan keagamaan
2. Mengklasifikasikan berbagai jenis pendidikan, termasuk pendidikan keagamaan
3. Membuka ruang pengakuan formal untuk pesantren dalam sistem pendidikan nasional
Periode 2014-2015: Penguatan Regulasi
1. Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2014 mengatur detail pendidikan keagamaan Islam
2. Menetapkan unsur-unsur wajib pada pesantren: kyai, santri, pondok, masjid, dan pengajian kitab kuning dan dirasah Islamiyah dengan pola pendidikan mu’allimin.
3. Hadirnya Peraturan Menteri Agama Nomor 18 tahun 2014 tentang satuan pendidikan muadalah pada pondok pesantren.
Periode 2019-Sekarang: Puncak Pengakuan
1. Lahirnya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren. Berdasarkan kebijakan tersebut, pesantren atau pondok pesantren adalah lembaga pendidikan keagamaan Islam berbasis masyarakat yang menyelenggarakan pendidikan diniyah atau secara terpadu dengan jenis pendidikan lainnya.
2. Penetapan tiga jenis pesantren berdasarkan Undang-Undang. Pertama, pesantren yang menyelenggarakan Pendidikan dalam bentuk Kitab Kuning. Kedua, pesantren yang menyelenggarakan Pendidikan dalam bentuk Dirasah Islamiah dengan Pola Pendidikan Muallimin. Ketiga, pesantren yang menyelenggarakan pendidikan dalam bentuk lain yang terintegrasi dengan Pendidikan umum
3. Penetapan persyaratan pendirian satuan pendidikan muadalah.
Sesi diskusi berlangsung sangat interaktif, dengan peserta mengajukan berbagai pertanyaan mendalam seputar nuansa regulasi pesantren. Para mahasiswa terlihat sangat antusias dengan pembahasan yang dipaparkan juga perjalanan intelektual Ustadz Shobirin yang menggabungkan tradisi pesantren dengan keahlian hukum modern.
Acara ditutup dengan foto bersama pembicara dan para peserta, dan pemberian cinderamata Universitas Darunnajah yang diwakili oleh dosen pengampu mata kuliah kebijakan pendidikan Islam kepada Ustadz Muhammad Shobirin sebagai apresiasi atas kontribusi akademisnya.

Ditulis oleh: Nila Mafaza dan M. Towil Akhirudin
Catatan: Artikel disusun berdasarkan materi perkuliahan Ustadz Muhammad Shobirin, S.H., M.H. dalam pemaparannya di Universitas Darunnajah.

Bagikan: